Home

Sabtu, 28 Maret 2020

MUI Ogan Ilir Masih Perbolehkan Sholat Jumat di Masjid, Bisa Juga Zuhur di Rumah

Foto : Suasana Masjid Al Muhajirin di Jalan Lintas Indralaya-Kayuagung Km.35, yang masih menyelenggarakan Sholat Jumat pada Jumat (27/3/20)

INDRALAYA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya tetap memperbolehkan masyarakat di Ogan Ilir untuk melaksanakan Sholat Jumat di masjid-masjid pada Jumat (27/3/20). Karena, imbauan resmi dari MUI baru saja dikeluarkan.

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nadjib Subhi mengatakan bahwa bagi masjid-masjid yang letaknya di Desa/Kelurahan yang umum jemaah Sholat Jumatnya penduduk dari kalangan setempat, diperbolehkan melaksanakan Sholat Jumat seperti biasa.

Hanya saja, tetap memperhatikan hal-hal sebagai upaya antisipasi penularan Corona atau Covid-19.

"Seperti menjaga jarak, membawa sajadah sendiri dari rumah, mencuci tangan sebelum ke masjid, tidak bersalaman dan memakai masker", ujarnya.

Namun bagi masjid yang yang letaknya di jalur lintas, jalan protokol atau yang masyarakatnya bersifat heterogen, pihaknya mengimbau kepada pengurus masjidnya untuk menekankan kepada masyarakat, agar menggantinya dengan Sholat Dzuhur. Sebab, kebanyakan masyarakatnya sudah heterogen, atau berasal dari berbagai daerah.

"Dan bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat, seperti demam, flu, pilek dan sejenisnya supaya tidak Sholat Jumat di masjid karena rawan menular serta mengganggu kenyamanaan jamaah lain", tambahnya.

"Untuk warga yang baru pulang dari luar daerah, utamanya yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, cukup Sholat Dzuhur di rumah saja. Mereka tidak perlu ke masjid, karena pertimbangan tadi. Imbauan ini baru disampaikan, dan Insya Allah mulai diberlakukan Jumat depan", jelasnya.

Sementara itu pantauan di lapangan, masjid di Ogan Ilir memang masih menyelenggarakan Sholat Jumat. Satu diantaranya, ialah Masjid Muhajirin yang terletak di Jalan Lintas Indralaya-Kayuagung Km. 35, Ogan Ilir.

Hanya saja, saat penyelenggaraan Sholat Jumat tersebut pengurus masjid tidak menggelar Sajadah seperti biasanya. Hal itu untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19). (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

https://palembang.tribunnews.com/2020/03/27/mui-ogan-ilir-masih-perbolehkan-salat-jumat-di-masjid-bisa-juga-zuhur-di-rumah-ini-pertimbangannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar