Home

Senin, 11 Mei 2020

ASN Ogan Ilir Yang Bandel Mudik, Siap-Siap Dijatuhkan Sanksi Penundaan Gaji Hingga Kenaikan Pangkat

OGAN ILIR, - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali menegaskan, aturan terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Bumi Caram Seguguk. Jika masih tak diindahkan, maka berbagai sanksi akan dijatuhkan tanpa kompromi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, Herman mengatakan bahwa pihaknya tak hanya meneruskan instruksi pusat soal larangan mudik ASN tersebut. Tapi juga, memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir.

"Artinya mereka dilarang bepergian ke tempat-tempat yang terpapar Virus Corona", ujarnya, Minggu (10/5/20).

Lantas, bagaimana jika ASN yang bekerja di Ogan Ilir namun berdomisili di Palembang ? Mengingat hampir mayoritas ASN Ogan Ilir berasal dari Palembang dan kota tersebut telah menjadi zona merah.

Herman menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kebijakan sejak wabah Covid-19 telah menjadi Pandemi. Yakni dengan menerapkan 50% kerja di rumah, dan 50% kerja di kantor.

"Bagi yang sakit, flu atau demam kami tidak wajibkan bekerja", ungkapnya.

Pihaknya juga mengawasi ASN yang berdomisili di Palembang, agar tidak bepergian untuk hal yang tak penting. Dengan itu, tindakan preventif dapat berjalan dan ASN diharapkan terhindar dari virus Covid-19 itu.

Jika ASN Ogan Ilir masih membandel dengan mudik ke luar daerah, pihaknya tak segan untuk menjatuhkan sanksi. Sanksinya tergantung pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, menengah atau berat.

"Yang terberat seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat sampai diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

Link sumber :

https://palembang.tribunnews.com/2020/05/10/asn-ogan-ilir-yang-bandel-mudik-siap-siap-dijatuhkan-sanksi-penundaan-gaji-hingga-kenaikan-pangkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar