OGAN ILIR, - Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil menangkap 2 orang tersangka spesialis kendaraan bermotor, di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir.
Penangkapan kedua tersangka itu sempat menghebohkan masyarakat, karena diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan.
Informasi yang didapat, petugas yang tengah berpatroli melihat mobil yang dicurigai sering digunakan oleh tersangka saat beraksi di daerah Pemulutan.
Mobil itu dicurigai, karena terekam CCTV saat tersangka beraksi mencuri motor di parkiran minimarket beberapa waktu lalu.
Setelah memastikan dengan berkoordinasi dengan petugas di Polsek Indralaya, Tim Komodo berusaha menghentikan mobil itu. Bukannya berhenti, mobil tersangka malah tancap gas hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Saat di Pasar Tanjung Raja, mobil tersangka terjebak macet sehingga berusaha keluar dari arus yang telah terhenti dan menabrak mobil Tim Komodo.
Tidak menyerah, mobil dengan plat BG 1736 IQ itu masih berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali, dan ke ban mobil tersangka 1 kali.
"Jadi kita luruskan, bukan tembak menembak. Tapi petugas kita memberikan peringatan", ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis (9/7/20).
Mobil tersangka yang bannya ditembak itu pun masih bisa berjalan. Namun tak lama, petugas pun berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Desa Sungai Pinang, yakni Dedi (21) dan Topik (30).
"Keduanya warga Sungai Gerong, Banyuasin dan masih kakak beradik", tambahnya.
Diketahui, Topik pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan. Ia dipenjara lantaran terlibat kasus yang sama sebelum ini.
Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga sering digunakan saat beraksi, 4 buah sajam, dan satu buah kunci letter T. Tidak hanya itu, ada juga sebutir pil ekstasi yang dibawa oleh tersangka.
"Dari hasil komunikasi kita, keduanya diduga terlibat dalam 4 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ogan Ilir, 1 di Polsek Gelumbang dan 1 di Polsek Kayuagung", katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini masih kita dalam dan dilakukan pengembangan", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar