(antaranews.com)
PALEMBANG, - Ombudsman Sumatera Selatan memerintahkan Pemkab Ogan Ilir memperkerjakan kembali 109 tenaga honorer kesehatan yang dipecat pada 20 Mei sebagai tindak lanjut saran korektif.
Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrain, mengatakan saran tersebut harus dijalankan selama 30 hari ke depan sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah melalui penyelidikan sejak awal Juni 2020.
"Saran korektif kami, Bupari Ogan Ilir agar mencabut SK 191/KEP/RSUD/2020 yang menerangkan pemberhentian 109 tenaga honor kesehatan RSUD Ogan Ilir secara tidak hormat itu", ujarnya.
Ombudsman Sumsel memastikan SK tersebut maladminsitrasi berdasarkan temuan-temuan di lapangan dan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai pendapat.
Menurut dia nomor SK 191/KEP/RSUD/2020 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2020 itu ternyata pernah dipakai untuk SK yang lain pada Februari 2020, yakni SK nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 tentang Tim Sentra HKI.
Di satu sisi, SK pengangkatan 109 honorer itu sendiri ternyata tidak pernah ada karena hanya bedasarkan Surat Keputusan Pemberian Insentif Honorarium dari Bupati Ogan Ilir sebagai pedoman bekerja.
Selain itu keluarnya SK dari Pemkab Ogan Ilir tidak didahului rekomendasi RSUD Ogan Ilir, kata dia, bahkan Bupati tidak bisa menjelaskan dengan konkret maksud poin 'lari dari tugas' yang dikenakan untuk memecat 109 tenaga honorer tersebut.
"Poin ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya, semestinya yang berhak menilai bahwa 109 nakes ini lari dari tugas karena takut Covid-19 adalah pengawas internal RSUD atau PPNI dan IBI", tambahnya.
Oleh karena itu Ombudsman Sumsel juga memberikan saran korekif agar manajemen RSUD Ogan Ilir dievaluasi dengan melibatkan Inspektorat Ogan Ilir terutama Dirutnya, jika memang ditemukan kesalahan maka harus dibina atau disanksi.
"Saran korektif ini harus dijalankan 30 hari ke depan, jika tidak dilaksanakan maka akan kami naikkan menjadi laporan rekomendasi ke Ombudsman pusat yang konsekuensi sanksinya lebih berat", kata M. Andrian menambahkan.
Sementara Sekda Ogan Ilir, Herman, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti saran korektif tersebut dengan melihat juga hasil investigasi dari inspektorat.
"Rekomendasi Ombudsman akan diserahkan ke Bupati dulu, nanti dia yang memutuskan selanjutnya", ujar Herman. (Sumber : antaranews.com) @oganilirterkini
Link sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar