Home

Minggu, 30 Agustus 2020

Jawab 'Tidak Punya Uang', Seorang Suami di Ogan Ilir Hajar Hingga Lempar Istri Dengan Cangkir

Foto : Pelaku kekerasan yakni Imam Rinaldi (28th) dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (29/8/20)

OGAN ILIR, - YM (27th) warga asal Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku yang tidak lain merupakan suaminya sendiri tersebut tega memukuli korban dengan sebuah cangkir stainless hingga melukai bagian mata dan badannya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, Imam Rinaldi (28th) melakukan penganiayaan akibat tidak diberikan uang.

"Kejadian Rabu (29/8/20), ketika itu pelaku meminta uang untuk memperbaiki sepeda motor kepada korban yang merupakan istri sahnya. Namun korban menjawab 'tidak ada uang'. Oleh sebab itulah pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan di dalam rumahnya," ucapnya, Sabtu (29/8/20) siang.

Lebih lanjut diceritakan, perkelahian pasangan suami istri tersebut tidak dapat terelakkan. Setelah korban mengalami luka-luka lantas pelaku mengginggalkannya.

"Kala itu pelaku melemparkan 1 buah cangkir stainless dan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri korban, kemudian istrinya langsung terduduk menahan sakit namun pelaku justru langsung kembali memukuli korban pada bagian bahu sebelah kiri secara berulang-ulang, setelah puas memukuli, pelaku segera pergi meninggalkan korban," ujarnya pelaku.

Mendapati hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir guna segera ditindak lanjuti untuk memburu keberadaan pelaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan Korban dan saksi-saksi. Kemudian unit PPA melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," jelas Kasat.

Masih kata AKP Robi, kemarin sore petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.

"Kami berhasil membekuknya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

"Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga," tambahnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar