Home

Minggu, 11 Oktober 2020

Pasca Kegaduhan Surat Sakti, Kali Ini Pjs Bupati OI Diduga Langgar Pergub Dan Maklumat Kapolri

OGAN ILIR, - Jelang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Ogan Ilir suhu politik semakin hari semakin memanas, setelah cutinya Bupati Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam karena ditetapkan sebagai Calon Bupati, dan dilantiknya Pjs Bupati Aufa Syahrizal, justru membuat suhu politik semakin memanas dan gaduh.

Baru dua hari dilantik menjadi Pjs Bupati Aufa Syahrizal mengeluarkan surat sakti perihal rekomendasi pencairan keuangan, dan dianggap membuat kegaduhan oleh DPRD OI.

Kali ini Pjs Bupati kembali membuat suasana menjadi semakin panas dan gaduh. Pasalnya Pjs Bupati diduga telah menjadwalkan kunjungan ke seluruh Kecamatan se Kabupaten Ogan Ilir.

Seperti pada kegiatan belum lama ini, Pjs Bupati melakukan kunjungan ke Kecamatan Tanjung Raja yang dihadiri Camat dan seluruh staf, selain itu juga hadir seluruh Kades, dan juga guru yang ada di Kecamatan Tanjung Raja.

Menanggapi kegiatan Pjs Bupati OI ini, Ketua DPC Partai Hanura Ogan Ilir, Al Fathan, mengatakan. "Sepertinya Pjs Bupati OI ini lagi  cari panggung. Entah itu tujuannya untuk kemana kita belum tau. Seharusnya, sebagai Pjs dia cukup melakukan tugas pokok dan fungsinya yakni menjalankan tugas Bupati yang sedang cuti, tanpa harus merubah kebijakan," cetus Al Fathan.

Terkait Pjs Bupati mengumpulkan Kades dan UPTD Kecamatan, Al fathan mengatakan, terlalu berlebihan karena sekarang momentumnya pilkada. "Jadi jangan melakukan kegiatan yang sifatnya bisa bikin masyarakat bingung, karena sekarang fokus masyarakat Ogan Ilir sedang tertuju pada pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Sementara Anggota DPRD OI Amril Aulia mengatakan, kegiatan Pjs Bupati yang mengumpulkan Kades dan ASN se Kecamatan Tanjung Raja sudah mengangkangi maklumat Kapolri dan Pergub terkait wabah corona.

"Ditengah pandemi saat ini, kok bisa bisanya seorang Pjs Bupati mengumpulkan para Kades dan ASN se Kecamatan, kan berbahaya untuk kesehatan warga ditengah wabah Covid-19 ini, apa lagi Kapolri sudah mengeluarkan maklumat, sudah ada Pergub, yang melarang mengumpulkan massa lebih dari 50 orang, kok ini dilanggar, tujuannya apa," ujarnya. (Sumber : liputansumsel.com) @oganilirterkini

Lini sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar