Home

Sabtu, 10 Oktober 2020

Paslon No.Urut 1 Langgar Aturan Kampanye, Diduga Pihak Penyelengara dan Bawaslu OI Bungkam

OGAN ILIR, - Tahapan kampanye pilkada di Kabupaten Ogan Ilir sudah di mulai dari tanggal 26 September s.d 5 Desember 2020, ditengah Covid-19 yang masih mengancam masing-masing Pasangan Calon (Paslon) diwajibkan menggelar kampanye dengan mematuhi PKPU No 13 Tahun 2020, sebelumya paslon nomor urut satu telah dilaporkan elemen masyarakat ke Bawaslu Ogan Ilir karena diklaim melakukan kampanye menggunakan tenda dengan panggung, bukan didalam ruangan ataupun gedung sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 tersebut.

Berdasarkan data dan informasi dihimpun, paslon nomor urut satu Panca-Ardani melakukan kampanye tatap muka dilapangan dengan memasang tenda dan panggung serta ditambah dengan hiburan orgen tunggal yang dihadiri ratusan mungkin ribuan masyarakat dari Kecamatan Payaraman.

Kegiatan tersebut sesuai jadwal kampanye pasangan nomor urut satu Panca- Ardani, yang terjadwal kampanye pada 4 titik lokasi di wilayah Kecamatan Payaraman, Desa Lubuk Bandung, Desa Rengas 1, Desa Rengas 2, Kelurahan Payaraman Timur pada Rabu (7/10/20).

Menyikapi hal itu, pemerhati sosial dan aktivis Ogan Ilir Lef menafsirkan, kampanye dalam keadaan cluster Covid-19 memang menjadi tantangan sulit bagi kandidat calon maupun penyelenggara pilkada, terutama lembaga pengawas terkhusus Bawaslu Ogan Ilir.

Dimana Bawaslu diminta lebih pro aktif dalam bekerja, menyikapi adanya paslon yang melakukan kampanye di bawah tenda dengan menggunakan panggung plus orgen tunggal di Kecamatan Payaraman seperti yang diinformasikan itu jelas berpotensi menabrak PKPU No.13 Tahun 2020, dimana kampanye harusnya dilakukan harus diruangan tertutup atau gedung bukan diruangan terbuka, apalagi menggunakan tenda berpanggung plus organ tunggal, massa yang datang melebihi 50 orang.

Kemana Bawaslu Ogan Ilir ?…jangan jangan "Kura-kura dalam perahu alias pura pura tidak tahu", kedepan hal seperti ini harus diambil tindakan progresif bukan hanya seremoni yang formal, peserta pilkada jangan hanya dikirimi surat surat dan surat ataupun teguran lisan.

Bawaslu harus action lah, ini jelas bisa dilihat dengan mata telanjang dan blunder di media sosial, rasanya tidak rasional kalau alasan Bawaslu belum mengetahui atau belum ada laporan, ini ada apa, jangan jangan jangan jangan.

"Jangan sampai ada asumsi penyelenggara melakukan pembiaran," sindirnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Bawaslu Ogan Ilir, maupun KPU Ogan Ilir belum ada tanggapan terkait hal tersebut. (Sumber : lintasoganzone.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar