Home

Kamis, 18 Februari 2021

DPO Pelaku Curat Ditangkap Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus KK (19th), KK merupakan satu diantara 3 pelaku perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap UA (21th) mahasiswi asal Batam yang masuk DPO Polres Ogan Ilir.

KK berhasil dicokok tim macan ketika hendak menaikkan penumpang didekat tugu atau monumen di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (16/2/21).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan mendalam di lapangan Tim Sat Reskrim Polres Ogan Ilir akhirnya mendapatkan informasi tempat persembunyian salah seorang DPO KK (19th) yang mana sebelumnya pelaku lainnya merupakan teman tersangka, MH Alias MT dan D telah tertangkap terlebih dahulu.

"Ya, saat itu Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mendapat informasi jika tersangka DPO KK (19th) sedang menaikkan penumpang di dekat tugu atau monumen Timbangan," ucapnya.

Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka berhasil ditangkap serta diamankan tanpa perlawanan.

"Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip," jelasnya. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar