Home

Rabu, 28 April 2021

ASN PUPR Ogan Ilir Bolos Kerja Sudah 1 Bulan

OGAN ILIR, - Seorang ASN di lingkungan PUPR Ogan Ilir berinisial RD, diketahui sudah tidak masuk bekerja selama 1 bulan.

Oknum Bendahara yang merupakan Ipar mantan petinggi Ogan Ilir tersebut, mangkir bekerja tanpa alasan yang jelas.

Demikian ditegaskan Sekretaris PUPR Ogan Ilir, Ruslan, "RD sudah 1 bulan sudah tidak masuk bekerja. Pernah saat bertemu alasannya sakit, kalau sekarang tidak ada kabar beritanya. Apakah masih sakit atau sudah sembuh. Tapi memang dia sudah mengajukan pindah bekerja ke Pemkot Palembang, namun belum keluar SK pindahnya karena belum dicabut sebagai pegawai disini," paparnya.

Seharusnya, kata Ruslan, RD tetap masuk bekerja, soalnya masih tercatat sebagai pekerja di PUPR OI.

"Gajinya saja masih disini. Saya sayangkanlah mengapa tidak masuk-masuk bekerja. Mana ada yang demoin dia. Ya tapi itu-kan masalah dia pribadilah, saya tidak tahu itu!," sambungnya.

Disebutkan Ruslan, seharusnya ia bekerja seperti biasa karena memang kewajibannya sebagai ASN sampai nanti keluar SK pindahnya. Menurutnya, hingga kini dinas belum memberikan sanksi terkait aksi bolos yang dilakukan RD. "Ya kita ingatkanlah, sampai sekarang belum bertemu," terangnya.

Sebelumnya belasan massa Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) mendatangi Kantor Bupati Ogan Ilir, meminta proses oknum ASN Dinas PUPR yang diduga melakukan korupsi, Selasa (27/4/21).

Koordinator aksi dari BIDIK Yongki Ariansyah mengungkapkan, pihaknya mendapati praktik dugaan pemalsuan dokumen penawaran dan kualifikasi perusahaan serta pemalsuan tanda tangan untuk pengadaan paket komputer.

"Pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini dilakukan oleh salah seorang oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir berinisial RD," kata Yongki.

Disebutkannya, pengadaan paket komputer di kantor Dinas PUPR Ogan Ilir itu pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.29,7 juta.

Ia menjelaskan, perkara pemalsuan dokumentasi dan tanda tangan ini juga diatur dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berawal dari tindakan melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen pengadaan barang dan jasa, yang tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri. Sehingga perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Yongki.

Selain oknum ASN Dinas PUPR, kelompok BIDIK juga menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) paket komputer dinyatakan turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan cara terindikasi meloloskan dokumen yang diduga palsu.

"Sehingga ULP juga harus diselidiki keterlibatannya, dan pihak-pihak lain seperti bagian program juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas Yongki sembari meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini.

Pihaknya juga meminta Bupati Ogan Ilir agar mengevaluasi semua OPD yang ada di Pemkab Ogan Ilir, agar terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

"Kami minta ini diusut tuntas hingga ke akarnya," harapnya.

Sementara Aisten III Setda Ogan Ilir Lukmansyah berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi BIDIK kepada Bupati Ogan Ilir.

"Kami sebagai lembaga pemerintah menerima segala bentuk laporan, masukan, aspirasi dan sebagainya. Tentu ini akan kami sampaikan kepada bupati. Terima kasih," ujar Lukmansyah. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar