Home

Minggu, 11 Juli 2021

Dua Pelaku Penodong Supir di Tanjung Raja Dibekuk Polres Ogan Ilir


OGAN ILIR, - Sial nasib Suparjo (46th) warga Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya ketika ban mobilnya kempis terkena ranjau, dirinya pun menjadi korban penodongan oleh sekelompok orang yang tidak dirinya kenal.

Kejadian tersebut bermula ketika dirinya melaju dari Kayuagung bermaksud pulang ke Indralaya. Senin (14/06) lalu sekira pukul 02.00 WIB pada saat itu korban hendak pulang, ketika melintas di jembatan Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, saat itu ditengah jalan mobilnya terkena ranjau (baja berbentuk segitiga).

Setelah itu korban bersama saksi Deni Rustam (43th) dan M Fauzan (18th) berhenti dan keluar dari mobil. Tidak lama berselang, datang para pelaku langsung meminta uang keamanan kepada korban dengan cara memaksa dan mengancam akan ditembak.

"Ketika kami memeriksa ban mobil, pelaku datang langsung mengancam akan menembak, lantas merampas uang sebanyak Rp.2 juta dan mengambil Hp merk Vivo Y12 dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," ucap Suparjo.

Kapolres Tanjung Raja Ipda Joko Edy Santoso membenarkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/6/21), sekitar pukul 02.00 WIB di Jembatan Desa Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Dikatakan Joko dalam menindaklanjuti laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi posisi Handphone (HP) milik korban yang diambil para pelaku.

Berbekal Informasi tersebut pihaknya bergabung dengan Tim Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan pengejaran.

"Dan pada hari Kamis (8/7/21) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian tindakkan penyelidikan didapatilah hasil baket bahwa HP milik korban yang diambil para pelaku sudah ditemukan keberadaanya. Dan sekira pukul 13.30 WIB pelaku berhasil kami amankan," jelas Joko, Jumat (9/7/21).

Dalam keteranganya dikatakan Joko, polisi berhasil menangkap pelaku yang tengah ditetapkan tersangka bernama M. Sukardi alias Ardi (42th) warga Perumahan Palem Agung Kelurahan Kuta Raya Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, dan langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.

Selain itu, diamankan juga tersangka lainnya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya Akip Midun (32th) yang juga warga Perumahan Palem Agung OKI.

Selanjutnya polisi akan melakukan proses lebih lanjut dan akan melakukan pemeriksaan apakah ada korban lain yang serupa. Kepada tersangka dikatakan Joko akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar