Home

Sabtu, 28 Agustus 2021

Proyek Jalan Kuang Dalam - Beringin Dalam Ogan Ilir di Tender Ulang

Plt Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Setda Ogan Ilir, Herywan

OGAN ILIR, - Pasca masa sanggah yang dinyatakan habis pada hari ini Kamis 26 Agustus 2021, Plt Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Ogan Ilir Herywan menegaskan tender proyek pemeliharaan periodik Jalan Kuang Dalam - Beringin Dalam dengan Pagu 3 Milyar, akan di tender ulang.

"Terkait proyek di Dinas PUPR yakni proyek tender jalan Kuang Dalam - Beringin Dalam, kita tender ulang, karena belum ada peserta yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana tertera di lamaan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," terang Herywan, Kamis (26/8/21).

Adapaun alasan mengapa tender proyek tersebut ditender ulang, Herywan mengatakan, hal itu karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, adapun tender ulang sendiri hanya bisa dipilih setelah masa sanggah atau banding selesai.

Ditanya terkait mengapa proyek tersebut tidak muncul (tayang) di halaman aplikasi LPSE belakangan ini, Herywan nenegaskan itu disebabkan murni karena gangguan dari aplikasi tersebut.

"Untuk saat ini kita menggunakan aplikasi LPSE 4.4 sejak januari lalu,setelah sebelumnya menggunakan aplikasi LPSE 4.3. terkait tidak munculnya proyek tersebut beberapa hari belakangan memang itu murni gangguan pada aplikasi tersebut," jelasnya.

Diungkapkan Herywan bahkan pihaknya telah menerima informasi dari pusat untuk saat ini telah ada Aplikasi LPSE 4.5 yang mungkin dalam waktu dekat akan segera di gunakan.

"Sekarang juga sudah ada aplikasi 4.5 akan tetapi ini baru pemberitahuan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat, akan tetapi belum kita terapkan," terangnya.

Disinggung terkait pemanggilanya oleh komisi III DPRD Ogan Ilir dirinya pun menyayangkan dan merasa terkejut terkait tuduhan yang bersumber dari pemberitaan di media belakangan ini dan komentar seorang politikus PDIP Amir Hamzah yang menuding terdapat pengarahan pemenang lelang kepada pihak tertentu sebagai balas jasa.

"Kami merasa terkejut juga ketika ada tuduhan yang menyatakan seperti itu, kami merasa sudah bekerja sesuai Perpres no 12 tahun 2021 serta peraturan LKPP," paparnya.

Heryawan pun menegaskan bahwa peserta pada proyek tender tersebut memang benar-benar tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi yang dibutuhkan.

"Dalam prosesnya kemaren ada dua peserta yakni CV HP Arsitek dan dan CV Dominiko Persada. Kedua CV tersebut gugur di teknis sehingga dinyatakan tidak dapat lolos ke tahap evaluasi," tegasnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar