OGAN ILIR, - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) menggelar aksi demonstrasi.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Komisi II dan III DPRD Ogan Ilir, segera menindaklanjuti laporan atas adanya dugaan PT. Petronesia Benimel dan PT. HKI yang dinilai tidak berizin terkait penggalian tanah timbunan Jalan Tol Indra-Prabu, Senin (15/11/21).
Sobirin, Koordinator Aksi ketika ditemui usai menyampaikan aspirasi mengatakan bahwa, ini merupakan aksi demonstrasi GPPMS yang ketiga kalinya.
Ia dan rekan-rekannya berharap agar aspirasi mereka kali ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Ketua DPPD Ogan Ilir melalui komisi ll dan komisi Ill ini.
"Aksi demonstrasi ini adalah yang ketiga kalinya. Apabila dalam sepekan tidak ada tindak lanjut dari Komisi ll dan lll DPRD OI. Maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak dari hari ini. Tak hanya itu, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumsel Kamis nanti," ujarnya di depan Kantor Komisi ll DPRD Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai Indralaya.
Dalam aspirasinya, GPPMS menuntut DPRD Ogan Ilir (Komisi ll dan lll) untuk segera merekomendasikan PT. HKI agar menghentikan proyek ini hingga PT. Petronesia Benimel memiliki NIB, IUP, dan WIUP yang resmi dan berbadan hukum.
"Kami juga menuntut PT. Petronesia Benimel sebagai vendor PT. HKI agar bertanggung jawab atas galian tanah di lahan kurleb 96 Hektare," tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini pun berlanjut hingga ke zona l PT. HKI dengan menyampaikan tuntutan dan aspirasi yang sama.
Sementara Muhammad Ali Ketua Komisi ll DPRD Ogan Ilir mengatakan, pihaknya memang telah turun ke lapangan beberapa lalu dan membenarkan bahwa PT. Petronesia Benimel dan PT. HKI tidak memiliki izin dalam melakukan penggalian tanah tersebut.
"Saat itu, PT. HKI dan Petronesia Benimel mengatakan akan melakukan penimbunan kembali terhadap tanah galian di lahan 96 Ha yang berada di zona ll. Tapi sepertinya, mereka belum melakukan hal tersebut sepenuhnya, baru beberapa titik lahan saja yang sudah ditimbun dengan tanah humus. Untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan GPPMS hari ini, tentu kami secepatnya akan mengirimkan surat panggilan terhadap perusahaan tersebut," tukas M.Ali.
Setelah menyampaikan Aspirasi ke DPRD puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) juga mendatangi Kantor HKI Zona I untuk menyampaikan aksi dan diterima dengan baik oleh pihak HKI.
Menurut Ahmad Tohari, Kordinator HKI Zona I ia menyambut baik atas kedatangan dari GPPMS yang datang menyampaikan aspirasi kepada HKI.
"Terkait untuk ijin galian C tidak menjadi kewajiban untuk izin karena bukan untuk komersial," ujarnya.
Karena proyek stategis nasional untuk Pembangunan jalan tol memang tidak berkewajiban meminta izin karena sudah ada izin dari kementrian ESDM, "Untuk pengambilan tanah dan pengunaan segala macamnya karena itu tidak untuk komersial itu tidak diwajibkan untuk berizin IUP ataupun WIUP tetapi tetap kita harus membayar retribusi sesuai dengan peraturan Daerah yang ada," terangnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar