Home

Selasa, 16 November 2021

Tersangka Penusuk Warga di Desa Payalingkung Ogan Ilir Jalani Rekonstruksi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lukman menjalani rekonstruksi penusukan di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (16/11/21)

OGAN ILIR - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir, beberapa hari lalu.

Tersangka bernama Lukman dihadirkan di Mapolsek Tanjung Batu untuk memperagakan aksi pembunuhan.

Pada rekonstruksi ini, tersangka memeragakan 12 adegan saat menghabisi nyawa Mun'in.

Diadegan kedelapan, tersangka memperagakan saat menusuk korban.

Pria 30 tahun ini juga membeberkan saat-saat melarikan diri usai menusuk korban menggunakan pisau.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

"Rekontruksi yang kita lakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas kejadian yang sebenarnya," kata Wempy didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ipda Marzuki, Selasa (16/11/21) siang.

Rekonstruksi ini juga menghadirkan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wempy.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Lukman dilaporkan telah menganiaya Mun'in hingga tewas.

Menurut keterangan polisi, peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Selasa (9/11/21) malam sekira pukul 23.30. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar