Home

Minggu, 05 Juni 2022

Maling Kambing, Dua Warga Desa Lubuk Tunggal Ogan Ilir Diamankan Polsek Muara Kuang

OGAN ILIR, - J (41th) dan B (34th) keduanya warga Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, saat ini terpaksa diamankan di Mapolsek Muara Kuang akibat mencuri kambing milik warga desa setempat baru-baru ini.

Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian bermula pada Minggu (22/5/22) sekira pukul 18.30 WIB, J dan B melihat seekor kambing milik Ansori di area halaman Kantor Desa Lubuk Tunggal.

Saat itulah, kedua pelaku muncul niat untuk mencuri, dan langsung saja seekor kambing tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol T 3615 LS.

Kemudian, kedua kawanan pencuri ini membawa dan menyimpan kambing curian tersebut ke Desa Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir untuk dijual.

Dari kejadian tersebut, Ansori mengalami kerugian Rp.2,5 juta dan langsung melaporkan kejadian dialami ke Mapolsek Muara Kuang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

Kapolsek Muara Kuang, Iptu Hendri Rozin membenarkan adanya kasus pencurian hewan ternak milik Ansori yang terjadi di Desa Lubuk Tunggal tersebut oleh kedua pelaku yakni J dan B.

"Kasus ini telah kami tindaklanjuti dengan
Laporan Polisi : LP/B-18/V/2022/Sumsel/ Res OI/Sek Ma.Kuang," katanya.

Lanjut Iptu Hendri Rozin menerima laporan korban, kemudian Tim Macan Macan Akar Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku bergerak cepat menangkap J dan B pada Kamis (2/6/22) siang sekira pukul 14.00 WIB.

"J dan B saat ini telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang, termasuk barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol T 3165 LS, juga seekor kambing betina milik korban. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandas Kapolsek Iptu Hendri Rozin. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar