Home

Sabtu, 08 Juli 2023

Keburu Diringkus Polisi, Pelaku Asusila di Ogan Ilir Batal Menikah

Tersangka pencabulan anak di bawah umur dipaparkan Polres Ogan Ilir, Kamis (6/7/2023). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Polisi meringkus seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Rantau Alai, Ogan Ilir, Sumsel.

Tersangka yang diamankan yakni Didin Maryadi (32th), pria yang sudah melakukan perbuatan asusila ke remaja perempuan berusia 12 tahun.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menerangkan, perbuatan asusila oleh tersangka terhadap korban dilakukan pada pertengahan Juni lalu.

"Tersangka yang mengenal korban mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat di tempat sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul," terang Hermansyah di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (6/7/2023).

Mengalami perbuatan asusila, korban mengadu kepada orang tuanya hingga perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hermansyah mengungkapkan, saat akan memeriksa tersangka, yang bersangkutan tak berada di wilayah Rantau Alai.

"Hasil penyelidikan, tersangka berada di wilayah Provinsi Bangka Belitung," ungkap Hermansyah.

Satreskrim Polres Ogan Ilir lalu meringkus tersangka tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Menurut Hermansyah, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku khilaf melakukan bejat tersebut.

Selama dua pekan kabur ke Bangka, tersangka bersembunyi di kediaman kerabatnya.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hermansyah menegaskan.

Sementara tersangka Didin mengaku telah memiliki kekasih dan tak berniat mencabuli korban.

Bahkan pria berambut cepak ini mengaku akan menikah di tahun ini juga dengan pujaan hatinya.

"Ada rencana nikah," ujar tersangka.

Namun karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus menunda pernikahannya itu.

"Iya (menunda pernikahan)," kata tersangka. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Keburu Diringkus Polisi, Pelaku Asusila di Ogan Ilir Batal Menikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar