Home

Sabtu, 30 Agustus 2025

Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar dan Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

Kedua pengedar dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 12.25 WIB.

Penangkapan tersebut, dilakukan petugas di pinggir Jalan Lintas Palembang-Kayu Agung, Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tersebut, berinisial A, 43 tahun, dan S, 53 tahun, yang mana keduanya merupakan warga Desa Pinang Mas.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua unit handphone.

Kemudian, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi," ungkap Kasat Res Narkoba.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini. Peran serta masyarakat sangat penting, kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba," tegas IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

"Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua dan generasi penerus bangsa," tutup Kasat. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Serta Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar