Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 18 Februari 2026. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipusatkan di Gedung Panaluan Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 18 Februari 2026.
Barang bukti narkotika yang berhasil dimusnahkan Polres Ogan Ilir, yakni, sebanyak 680 gram sabu serta 386 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang kini telah diamankan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, dari 680 gram sabu dan 386 butir pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut, berhasil menyelamatkan 4.100 anak bangsa.
"Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menyelamatkan 4.100 jiwa, dari bahaya narkoba," ujarnya didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Juncto Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
Kapolres juga memastikan, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga tengah mendalami jaringan narkoba yang melibatkan para tersangka.
"Sedang kita dalami untuk jaringannya," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu, disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang tengah diamankan Polres Ogan Ilir tersebut.
Barang bukti dua macam narkotika itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
"Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 680 Gram Sabu dan 386 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 4.100 Anak Bangsa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar