OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Polisi gelar press rillis Kasus pembobolan rumah milik Sri Yuni Astuti, seorang PNS warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir yang membuat heboh masyarakat Ogan Ilir.
Dalam kasus yang terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 lalu itu polisi mengamankan 6 tersangka, 4 diantaranya adalah pelaku kemudian 2 lainnya adalah penadah yang berperan sebagai orang yang menjual dan menyimpan emas hasil curian tersebut.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol 23 suku emas, uang tunai Rp 20 juta, serta satu unit ponsel milik korban.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/2/2026), mengungkapkan dari enam tersangka, tiga di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
“Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama diamankan lebih dulu dan dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres saat press rilis.
Adapun pelaku utama masing-masing berinisial A.S, D.A, S, dan A.A. Mereka diduga berperan langsung dalam aksi pembobolan rumah korban.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni A.S dan E.S, berperan membantu menjual serta menyimpan hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 suku emas yang belum sempat dijual, bebera unit ponsel yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, obeng dan sejumlah perkakas yang digunakan untuk membobol rumah korban, serta beberapa lembar pakaian baru yang juga dibeli dari hasil pencurian.
Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai sisa hasil penjualan emas.
“Emas yang berhasil kami amankan ada 11 suku. Sisanya sudah dijual oleh para pelaku dan digunakan untuk membeli ponsel serta pakaian baru lainnya,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menarik, dalam pengungkapan kasus ini terungkap adanya keterlibatan hubungan keluarga antara tersangka dan salah satu penadah.
Kapolres menyebutkan bahwa salah satu tersangka menyerahkan emas hasil curian kepada ibunya untuk disembunyikan.
Sang ibu diketahui menyadari bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatan, namun tetap menyimpannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada jangan meninggalkan rumah terlalu lama, terlebih ada barang-barang berharga dirumahnya. Selain itu jika akan bepergian dengan waktu yang cukup lama agar menitipkan rumahnya kepada tetangganya agar hal serupa tak kembali terulang," tutup Bagus. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Ringkus Komplotan Bobol Rumah PNS Yang Kehilangan 23 Suku Emas, Polisi Ungkap Keterlibatan Ibu dan Anak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar