Home

Kamis, 22 Oktober 2020

KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP

Foto : Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020 yang melaporkan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke DKPP, Rabu (21/10/20)

JAKARTA, - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.

Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah menjelaskan, laporan tersebut merupakan buntut dari keputusan KPUD Ogan Ilir yang telah mendiskualifikasi paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari peserta Pilkada 2020.

"Kami melaporkan seluruh komisioner dari kedua institusi tersebut (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada," kata Imam kepada wartawan usai memberikan laporan ke DKPP di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/20).

Imam mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan diskualifikasi tersebut. Dia menilai, keputusan itu sembrono.

"Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat tampak terkesan dipaksakan. Kami mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu," tambah Imam.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan tersebut, Imam meminta ke DKPP segera memanggil dan memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

"DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut, dan tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar," pungkas Imam.

Diketahui, KPU Kabupaten Ogan Ilir telah memutuskan mendiskualifikasi paslon Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Paslon Ilyas-Endang pun melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung atas keputusan KPU tersebut.

Dugaan pelanggaran Ilyas-Endang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Paslon Akbar-Ardani.

Mereka menduga paslon Ilyas-Endang melakukan sejumlah pelanggaran administrasi, mulai dari dugaan kampanye terselubung saat acara pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya, Ilyas dianggap melanggar peraturan dengan melantik sejumlah pejabat sebelum pendaftaran pilkada, dan Ilyas diduga juga memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.

Bawaslu kemudian memeriksa dugaan laporan tersebut dan merekomendasikan ke KPU untuk mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang dari Pilkada Kabupaten Ogan Ilir.

Atas rekomendasi Bawaslu, KPU pun menerbitkan keputusan mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang.

Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M Huda Prayoga, menilai keputusan diskualifikasi dari KPU Kabupaten Ogan Ilir terhadap pasangan calon Ilyas-Endang di Pilkada 2020 cacat prosedur.

Pasalnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Kalau kita mengikuti dengan saksama ya, antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran," ujar Huda di Palembang baru-baru ini.

Paslon Ilyas-Endang, kata Huda sudah menjelaskan dan memberikan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dia mencontohkan dugaan pelanggaran bansos Covid-19 yang sudah diklarifikasi dan penjelasannya sudah tersebar di berbagai media.

"Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan karang taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebetulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya," tambah Huda. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar